Ilustrasi teori jurnalistik
Pada 1920, ketika jurnalisme modern baru saja mengambil bentuk, seorang penulis bernama Walter Lippmann dan seorang filsuf Amerika John Dewey berdebat mengenai peran jurnalisme.
Teori jurnalistik mereka berdua masih menjadi poin utama dalam perdebatan tentang peran jurnalisme dalam masyarakat dan negara.
Teori Jurnalistik
1. Teori Lippmann
Lippmann memahami peran jurnalisme pada saat itu adalah untuk bertindak sebagai mediator atau penerjemah antara masyarakat dan elit pembuat kebijakan. Wartawan menjadi perantara. Ketika elit berbicara, wartawan mendengarkan dan mencatat informasi, menyaring, dan memberikannya kepada masyarakat untuk dikonsumsi.
Alasannya adalah bahwa masyarakat tidak dalam posisi untuk mendekonstruksi padatnya informasi yang terus tumbuh dan kompleks dalam masyarakat modern, dan karena itu perantara dibutuhkan untuk menyaring berita bagi masyarakat.
Lippmann mengatakanya kira-kira begini, publik tidak cukup cerdas untuk memahami rumitnya isu-isu politik. Selain itu, masyarakat sudah cukup tersibukkan dengan kehidupan sehari-hari mereka untuk peduli pada kebijakan publik yang kompleks.
Karena itu, seseorang yang dibutuhkan masyarakat untuk menafsirkan keputusan atau kebijakan para elit menjadi informasi yang jelas dan sederhana. Itulah peran wartawan.
Lippmann percaya bahwa masyarakat akan memengaruhi pengambilan keputusan dari elit dengan suara mereka. Sementara itu, para elit (politisi, yaitu pembuat kebijakan, birokrat, ilmuwan, dll) akan menjaga agar kekuasaan berjalan. Dalam pemikiran Lippmann, peran wartawan adalah untuk menginformasikan publik tentang apa yang elit lakukan.
Karena wartawan juga bertindak sebagai pengawas atas elit, ketika masyarakat memilih dengan suara mereka. Inilah membuat masyarakat di rantai kekuasaan paling bawah, dapat menangkap arus informasi yang diturunkan dari para ahli/elit secara efektif.
2. Teori Dewey
Sedangkan Dewey percaya bahwa masyarakat tidak hanya mampu memahami masalah-masalah yang dibuat atau ditanggapi oleh elit, keputusan dibuat setelah diskusi dan perdebatan di forum publik. Jika suatu masalah telah benar-benar dijabarkan, maka ide-ide terbaik naik ke permukaan.
Dewey percaya, wartawan harus melakukan lebih dari sekadar menyampaikan informasi. Dia percaya bahwa wartawan harus mempertimbangkan konsekuensi dari kebijakan yang berlaku. Seiring waktu, gagasannya telah diimplementasikan di berbagai tingkat, dan lebih dikenal sebagai "jurnalisme komunitas".
Konsep jurnalisme komunitas merupakan perkembangan baru dalam jurnalisme. Dalam paradigma baru ini, wartawan dapat melibatkan warga dan para ahli/ elit dalam berita. Sangat penting untuk dicatat bahwa meski terlihat ada asumsi kesetaraan, Dewey masih menghargai keahlian.
Dewey percaya bahwa pengetahuan bersama jauh lebih unggul untuk pengetahuan individu. Para ahli dan sarjana tetap dipersilahkan dalam kerangka Dewey, tetapi tidak dalam struktur hierarki dalam pemahaman Lippmann mengenai jurnalistik dan masyarakat.
Filsafat jurnalistik Lippmann mungkin lebih diterima oleh para pemimpin pemerintahan. Sedang pendekatan Dewey menjadi gambaran yang lebih baik tentang bagaimana wartawan melihat peran mereka dalam masyarakat, dan, pada gilirannya, masyarakat mengharapkan fungsi jurnalistik dapat berjalan.
Banyak kritik masyarakat terhadap akibat pemberitaan dilakukan oleh wartawan, tetapi mereka tetap mengharapkan wartawan untuk menjadi pengawas pemerintah, memungkinkan orang untuk mengambil keputusan mengenai isu-isu yang sedang terjadi.
Hukum Jurnalistik
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers lahir atas pertimbangan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Sebagai negara yang menganut paham demokrasi, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari mana pun.
Oleh karena itu, perlu adanya satu payung hukum yang melindungi para pekerja pers nasional. Pada Bab II tentang Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers diatur masalah kemerdekaan pers.
Dijelaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (Pasal 2). Sedangkan penjelasan lebih lanjut mengenai kemerdekaan pers ini dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1.
Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa pers harus bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Adanya perhatian terhadap para jurnalis yang dituangkan dalam undang-undang dan kode etik jurnalistik menandakan bahwa pers dibutuhkan dan dilindungi kehadirannya sebagai corong informasi bagi masyarakat. Sejak zaman sebelum kemerdekaan, peran pers sangat penting terhadap usaha-usaha melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
Berbagai upaya diplomatik dan politik melalui perundingan dan sebagainya dapat disuarakan secara internasional melalui media massa. Untuk itu, undang-undang pers ini diharapkan menjadi payung hukum bagi para jurnalis, sehingga lebih fokus dan objektif dalam menyiarkan informasi kepada publik.
Produk Jurnalistik
Hal tersebut membuat seorang jurnalistik dituntut untuk memberikan berita atau informasi yang menarik bagi para penikmat media tersebut. Informasi yang diberikan oleh produk-produk jurnalistik tersebut memiliki beberapa hal yang menjadi dasar, yaitu sebagai berikut.
1. Bersifat tentang kebiasaan dan kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari.
Sebagai contoh kita bisa melihat, apa yang dibutuhkan masyarakat sekarang, harga handphone, jadwal bioskop, berita-berita bencana alam, informasi olahraga, dan lain-lainnya.
2. Informasi yang bersifat memerlukan perhatian dari masyarakat.
Seperti misalnya kondisi ekonomi, politik, sosial yang sedang terjadi. Sebagai contoh, kita tentunya sering kali melihat adanya berita di berbagai media seperti bencana alam, berita tentang naiknya harga kebutuhan dan lain-lainnya.
3. Menyampaikan hal-hal baru.
Biasanya ini terkait dengan konten dari masing-masing produk jurnalistik. Contohnya adalah sekarang ini ada beberapa berita yang menampilkan tentang lifestyle, kesehatan, bahkan berita yang mengajak dan memotivasi kita untuk mampu mengelola keuangan sendiri.
Informasi dari kegiatan-kegiatan jurnalistik tersebut mempunyai kandungan yang dapat merubah sikap, pendapat serta membujuk masyarakat untuk menanggapi informasi tersebut. Dan kategori pemberitaan yang diberikan dari beberapa produk jurnalistik yang tersaji saat ini selain mengambarkan berita, bisa juga menampilkan komentar atau ulasan.
Komentar atau ulasan di media cetak biasanya terjadi pada rubrik-rubrik opini, sementara itu dalam media elektronik, seperti televisi atau radio disampaikan dalam bentuk sesi tanya jawab yang ditampilkan secara visual.
Sementara itu, dalam media internet, melalui sebuah rubrik yang dikenal dengan citizen journalism, di mana masyarakat yang bukan jurnalis atau wartawan pun bisa memberikan berita mereka sendiri.
4. Bersifat advetorial.
Di mana produk jurnalistik ini memberitakan sebuah informasi dari beberapa perusahaan tentang produk-produk mereka, berupa berita atau informasi yang dibutuhkan mereka.
Tetapi, apa yang paling penting adalah tampilan pemberitaan yang akan dipaparkan dalam produk-produk jurnalistik. Setiap tulisan yang dibuat haruslah selalu mengandung konsep dasar jurnalistik yaitu, 5W+1H, yaitu
what, who, where, when, why dan how. Semua terapan tersebut wajib digunakan oleh para wartawan dalam setiap penyajian beritanya. Bahkan masyarakat yang ingin menyampaikannya dalam bentuk citizen journalism.
Dunia jurnalistik membuat dunia benar-benar di ujung jari. Misalnya, membaca berita-berita di koran akan membuat wawasan bertambah. Pengetahuan tentang banyak hal bisa didapatkan hanya dengan harga Rp2.000,- hingga Rp6.500,-. Tidak harus pergi ke daerah tertentu secara langsung untuk mengetahui apa dan bagaimana bentuk daerah tersebut.
Cukup dengan mencari berita dan berselancar sejenak di internet, semua data dan informasi sudah bisa didapatkan dengan mudah. Keberadaan dunia jurnalistik ini juga membuat banyak orang mempunyai pekerjaan. Ratusan lowongan pekerjaan dapat disediakan oleh bidang jurnalistik ini.
Misalnya, penulis lepas, wartawan, karesponden, fotografer, editor, hingga janitor dan penjual koran di lampu merah, bisa menghidupi keluarga mereka dengan cara mencemplungkan diri ke dunia jurnalistik ini. Semoga
teori jurnalistik dan penjelasan lainnya tersebut bermanfaat.